MoU Strategis Kemendagri, Kejagung, dan Polri: APIP Jadi Garda Depan Penanganan Aduan Masyarakat

Safrizal Walahe, S.H., M.H., seorang pengacara muda yang aktif mengawal isu-isu hukum tata pemerintahan, (Foto Istimewa).

Republish.id, BOLMUT – Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga pengawasan internal dan aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), termasuk yang melibatkan kepala desa (Sangadi).

MoU ini menetapkan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam proses verifikasi awal atas laporan yang masuk.

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta kejelasan mekanisme koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Kepolisian, tanpa menegasikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sebut Usulan Talud untuk Warga dan Bukan Hambatan, Sidik Toliu : Niat Baik Jangan Diputarbalikkan

Dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk menjalin koordinasi aktif terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimulai dengan pemberian informasi pascaverifikasi data awal oleh APIP.

Laporan atau pengaduan yang masuk akan dianalisis dan diverifikasi terlebih dahulu oleh APIP untuk menentukan klasifikasi pelanggaran.

Jika laporan bersifat administratif, maka penanganannya menjadi tanggung jawab APIP. Namun jika mengandung indikasi tindak pidana, APIP akan meneruskannya kepada Kejaksaan atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

MoU ini juga menegaskan bahwa penanganan oleh APIP tidak berlaku dalam kasus tertangkap tangan, di mana APH memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Bupati Boltara Buka Lomba Sosialisasi Anti Korupsi 2025, Tegaskan Kata “Tidak” pada Penyimpangan

Selain itu, MoU juga mengatur bahwa laporan atau aduan yang semula ditemukan oleh APH dan bersifat administratif, tetap harus dikembalikan dan ditangani oleh APIP, sesuai Pasal 7 ayat (5) MoU. Kriteria kesalahan administrasi tersebut adalah:

• Tidak terdapat kerugian negara/daerah.

• Jika terdapat kerugian, maka telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan diterima atau telah dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Safrizal Walahe, S.H., M.H., seorang pengacara muda yang aktif mengawal isu-isu hukum tata pemerintahan, menjelaskan bahwa substansi Pasal 7 ayat (5) MoU ini sangat penting dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Sederhananya, jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah atau perangkat desa, maka proses awal penyelesaiannya merujuk pada mekanisme APIP sebagaimana diatur dalam MoU ini,” jelasnya, Kamis (29/05/2025).

Baca Juga :  Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali, Pj Bupati Sidak Pasar Boroko

Safrizal menambahkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah kriminalisasi yang tidak prosedural terhadap aparatur pemerintah yang menjalankan tugas secara administratif.

“MoU ini juga secara langsung membatasi ruang gerak oknum APH yang acap kali memanfaatkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah maupun kepala desa (Sangadi), untuk memproleh keuntungan pribadi, serta mempertegas fungsi dan peran APIP sehingga pemerintah di semua tingkatan dapat menjalankan program kerja sesuai ketentuan,” tutupnya.