BPOM Hentikan Sementara Impor Susu Formula Bayi Nestlé Imbas Peringatan Keamanan Pangan Global

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, (Ist)

Republish.id, NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah cepat dengan memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara impor produk formula bayi tertentu. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas notifikasi sistem peringatan keamanan pangan Uni Eropa, European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA—Pabrik Konolfingen, Swiss—di sejumlah negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” katanya.

Baca Juga :  Setelah JKN Jutaan Orang Mati Suri, Menkeu Buka Peluang Reaktivasi Rp15 Miliar

Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Taruna menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait konsumsi produk tersebut.

Meski hasil uji laboratorium menunjukkan tidak adanya cemaran, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat bayi merupakan kelompok konsumen yang sangat rentan.

Sejalan dengan itu, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Peringatan keamanan pangan global juga telah dikeluarkan oleh EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).

Baca Juga :  Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Taruna menjelaskan, toksin cereulide merupakan racun yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” jelasnya.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan produk tersebut dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Baca Juga :  NasDem Dukung Penghapusan Rujukan Berjenjang, Irma: Semua RS Harus Siap Tangani Pasien

Di sisi lain, BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang telah disebutkan.

Pengawasan pre-market dan post-market akan terus diperketat, disertai koordinasi intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan di berbagai negara guna memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Taruna juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Redaksi Republish.id