Diduga Palsukan Dokumen, Cawabup Gorut Dilaporkan ke Bawaslu

FPDG saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Cawabup Golkar ke Bawaslu Gorut, Rabu (19/03/2025). (Foto : Dok. Istimewa)
FPDG saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Cawabup Golkar ke Bawaslu Gorut, Rabu (19/03/2025). (Foto : Dok. Istimewa)

Republish.id, GORONTALO – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) resmi melaporkan salah satu calon wakil bupati Gorontalo Utara (Gorut), Nurjana Yusuf, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorut pada Rabu (19/03/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketua FPDG, Ridwan Yasin, datang langsung ke kantor Bawaslu dengan didampingi oleh beberapa pengurus dan anggota FPDG lainnya.

Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata sebagai bentuk keberatan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari upaya menjaga demokrasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga :  Penambang Rakyat Pohuwato Tolak Disalahkan soal Banjir dan PETI, Desak IPR serta Solusi Berkeadilan

“Di tengah kondisi keuangan daerah saat ini, tentu kita sangat sayangkan karena berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkap Ridwan.

Sebelumnya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Gorut pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa dalam riwayat pendidikan yang tercatat, Nurjana Yusuf baru menyelesaikan pendidikan lanjutan atas pada tahun 2012. Namun, terdapat kejanggalan yang menjadi perhatian publik.

“Calon wakil bupati ini, tahun 2009-2019 duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pertanyaannya ijazah mana yang digunakan?” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Kecamatan Tapa Jadi Model, Sekda Tekankan Kekompakan dan Disiplin Aparatur

Ia melanjutkan bahwa jika merujuk pada riwayat pendidikan yang terdaftar, pada tahun 2009, Nurjana Yusuf masih menempuh pendidikan tingkat menengah.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan dalam pencalonan.

“Sehingga di sini ada dugaan pemalsuan dokumen. Jika dokumen saat ini yang diverifikasi dan dinyatakan sah, maka dokumen yang sebelumnya bagaimana?” ujarnya.

Ridwan menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses demokrasi harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang lolos begitu saja.

Baca Juga :  BSG Luncurkan Program KUR “Bohusami Ba Ternak”, Dorong Ekonomi Peternak Sapi Gorontalo

FPDG berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu agar kejelasan mengenai dugaan tersebut dapat terungkap.

Laporan ini diterima langsung oleh Koordinator Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Gorut, Budi Hartono.

Ia memastikan bahwa laporan tersebut akan segera diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Nantinya kami akan buat berita acara, kemudian berkas ini akan diserahkan ke komisioner Bawaslu untuk dilakukan evaluasi guna melihat keterpenuhan syarat materil dan formil,” tandasnya.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."