Republish.id, GORONTALO – Polemik penyebab banjir di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat seiring menguatnya tudingan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Namun, narasi tersebut dibantah keras oleh masyarakat penambang rakyat yang menilai diri mereka kerap dijadikan kambing hitam tanpa penyelesaian yang adil dan menyeluruh.
Masyarakat penambang menegaskan bahwa aktivitas yang mereka lakukan semata-mata untuk mempertahankan kehidupan ekonomi keluarga. Mereka menyayangkan stigma yang selalu diarahkan kepada penambang rakyat setiap kali bencana terjadi, sementara upaya legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tak kunjung direalisasikan.
“Padahal izin pertambangan rakyat (IPR) belum pernah benar-benar diperjuangkan,” ujar salah satu perwakilan.
Menurut mereka, persoalan legalitas tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat, melainkan merupakan dampak dari lambannya kebijakan serta minimnya keberpihakan pemerintah terhadap hak penambang rakyat.
Mereka meyakini, jika IPR diterbitkan dan disertai pembinaan yang tepat, aktivitas pertambangan dapat dikelola secara tertib, legal, dan berwawasan lingkungan.
“Jika IPR diterbitkan dan dibina dengan baik, aktivitas pertambangan dapat diatur secara legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tambah perwakilan penambang.
Selain penindakan, masyarakat penambang meminta pemerintah menghadirkan solusi komprehensif melalui dialog terbuka, penataan wilayah pertambangan rakyat, serta pendampingan berkelanjutan guna meminimalkan dampak lingkungan dan risiko bencana.
Dukungan terhadap aspirasi tersebut juga datang dari Aktivis Pohuwato, Nanang Toraja. Ia menilai, hingga kini penambang rakyat masih menanti langkah nyata pemerintah dalam memperjuangkan penerbitan IPR.
“Harapannya, persoalan banjir dan kerusakan lingkungan tidak ditangani secara sepihak, melainkan melalui pendekatan yang adil, berimbang, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.











Leave a Reply
View Comments