DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian Resmi Beralih Jadi Badan Pengaturan BUMN

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian Resmi Beralih Jadi Badan Pengaturan BUMN, (Foto BNN RI).

Republish.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025).

Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab para peserta Rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PANRB Rini Widyantini, jajaran Kementerian Sekretariat Negara, serta anggota dewan.

Baca Juga :  Kampanye Damai Pasangan Naga Bonar Disambut Antusias di Desa Tuinan

Komisi VI DPR sebelumnya merampungkan naskah RUU BUMN hanya dalam waktu tiga hari, mulai dari rapat perdana pada 23 September 2025 hingga 26 September 2025. RUU ini merupakan usulan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai catatan, pada Februari 2025 DPR juga telah mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN yang menghadirkan ketentuan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa dalam perubahan keempat ini terdapat 84 pasal yang direvisi, termasuk beberapa penyesuaian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum "Ideal" Optimis Gugatan "Madu" Ditolak MK

Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut antara lain:

• Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga resmi penyelenggara urusan pemerintahan di bidang BUMN.

• Penegasan kepemilikan saham seri A sebesar 1% oleh negara di BP BUMN.

• Penataan saham pada Induk Holding Investasi dan Induk Operasional di BPI Danantara.

• Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di jajaran direksi maupun dewan pengawas BUMN.

• Penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

• Penempatan profesional pada posisi dewan komisaris di Holding Investasi maupun Holding Operasional.

Baca Juga :  KPU Bolmut Monitoring dan Evaluasi Layanan DPTb

• Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN demi transparansi dan akuntabilitas.

• Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.

• Penegasan kesetaraan gender di jajaran direksi, komisaris, hingga manajerial BUMN.

• Pengaturan perpajakan atas transaksi holding maupun dengan pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.

• Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

• Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Dengan pengesahan ini, DPR menandai babak baru tata kelola BUMN di Indonesia, di mana fungsi pengaturan dan pengawasan kini beralih dari kementerian ke badan khusus yang diharapkan dapat lebih independen dan profesional.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini