Gugatan PT Market Laut Indonesia Gugur, PN Makassar Akhiri Perkara Wanprestasi

Advokat yang mewakili Yayasan Pendidikan Hidayatul Khairaat, Safrizal Walahe, SH., MH., C.Me., (Foto Istimewa)

Republish.id, SULSEL – Pengadilan Negeri Makassar menyatakan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Market Laut Indonesia dalam perkara Nomor 242/Pdt.G/2026/PN Mks gugur. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (30/6/2026).

Perkara tersebut resmi berakhir setelah majelis hakim mengeluarkan amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat gugur serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mencoret perkara Nomor 242/Pdt.G/2026/PN Mks dari register perkara yang bersangkutan.

Baca Juga :  FOTO : Fanny Soegiarto Umumkan Mundur dari Soegi Bornean

Menanggapi putusan tersebut, Advokat yang mewakili Yayasan Pendidikan Hidayatul Khairaat, Safrizal Walahe, SH., MH., C.Me., menyampaikan rasa syukur atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Mewakili atas nama Yayasan Pendidikan Hidayatul Khairaat mengucapkan syukur alhamdulillah, sejak awal kami memang tidak terlibat dalam sengketa gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat, namun kami menghormati proses hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Makassar ini,” tegas Safrizal.

Baca Juga :  Setahun Kematian Riyo Noor, AJI Manado : Polisi Tak Serius Ungkap Pelaku

Safrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai telah memimpin jalannya persidangan secara profesional dan objektif, serta memberikan kesempatan yang cukup kepada seluruh pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjadi cerminan pentingnya menjunjung tinggi tertib beracara dalam proses peradilan.

Baca Juga :  IMF : Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN

Dengan putusan ini, proses pemeriksaan perkara Nomor 242/Pdt.G/2026/PN Mks resmi berakhir dengan amar yang menyatakan gugatan penggugat gugur dan memerintahkan pencoretan perkara tersebut dari register perkara Pengadilan Negeri Makassar.

Redaksi Republish.id