KUHAP Baru Disahkan DPR: Apa Saja Aturan yang Berubah?

Suasana Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa).

Republish.id, NASIONAL – Sejumlah ketentuan baru yang memperkuat perlindungan terhadap warga negara menjadi sorotan utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi disahkan DPR RI. KUHAP hasil revisi tersebut memuat pengaturan tentang bantuan hukum, keadilan restoratif, jaminan tersangka, pendamping saksi, hingga penguatan praperadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat hak warga negara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih objektif. Ia menjelaskan bahwa aturan penahanan kini dibuat lebih ketat guna mencegah tindakan subjektif aparat.

Baca Juga :  Dipimpin Kadis Agus Z Abidin, Komitmen Bersih Pengadaan 2026 Ditegaskan Lewat Pakta Integritas

“Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” ujarnya.

Selain itu, KUHAP baru mewajibkan pemasangan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka. Aturan ini diharapkan mencegah terjadinya penyiksaan dan intimidasi.

Kelompok rentan juga mendapat perhatian khusus dalam revisi ini. Pengaturan spesifik diberikan kepada penyandang disabilitas, perempuan, hingga lansia, termasuk kebutuhan akan pendampingan yang memadai. Peran advokat pun diperkuat agar warga negara memperoleh dukungan hukum sejak awal proses.

Baca Juga :  Marc Marquez Tercepat di Sesi FP2 MotoGP Qatar 2024, Francesco Bagnaia Kewalahan

Habiburokhman menekankan bahwa penyusunan revisi KUHAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” katanya.

Ia menilai KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun membutuhkan pembaruan agar selaras dengan KUHP baru sebagai hukum materiil yang telah lebih dulu disahkan.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan serta persetujuan mereka atas RUU KUHAP yang dibahas Komisi III.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai dan Rumahkan 16 Ribu Pegawai

Pengesahan revisi KUHAP tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian dijawab persetujuan oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/11).

Habiburokhman menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa berbagai kritik dan dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP merupakan bagian sehat dari proses berdemokrasi.