Mendagri Buka Peluang Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah, Skema Gaji Bakal Disesuaikan

Mendagri Tito Karnavian usai pelantikan Pamong Praja Muda IPDN. (Doc. Kemendagri)

Republish.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Revisi tersebut dipertimbangkan karena aturan yang telah berlaku selama 26 tahun dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Rencana itu disampaikan Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Mulai 1 September

“Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, wacana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri yang meminta adanya koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga :  MotoGP Jerman : Bagnaia Juara, Marquez Diposisi Ketiga

“Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas,” kata Tito.

Menurut Tito, revisi nantinya tidak hanya menyangkut penyesuaian besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga perubahan formula perhitungannya agar sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pantau Konflik Iran-Israel, Perintahkan Evakuasi WNI

Selain mempertimbangkan aspek kinerja, Tito menilai pemberian hak keuangan kepala daerah juga perlu dikaitkan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih proporsional.

“Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi Republish.id