MK Tegaskan Pasal Peran Suami-Istri Tak Diskriminatif, Gugatan Advokat Ditolak

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026), Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan mengenai hak dan kewajiban suami-istri dalam UU Perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.

“Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” tutur Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Menurut MK, perbedaan pengaturan kewajiban antara suami dan istri sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Mahkamah menjelaskan bahwa diskriminasi hanya terjadi apabila terdapat perlakuan berbeda yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi hak konstitusional seseorang secara tidak sah.

Baca Juga :  Resmi Berlaku 2026! KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Batas Hadiah Naik, Waktu Lapor Dipersingkat

Dalam pertimbangannya, MK menyebut ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang tetap berlandaskan prinsip keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.

Mahkamah juga menilai frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1) tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Justru, frasa tersebut memberikan ruang yang fleksibel bagi suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

Selain itu, MK menegaskan bahwa UU Perkawinan tetap membuka peluang bagi istri untuk turut berkontribusi memenuhi kebutuhan keluarga apabila suami tidak mampu menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga :  Pendiri Sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov di Tangkap Polisi

Sebagai contoh, Mahkamah mengacu pada Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat perceraian, di mana pengadilan dapat membebankan tanggung jawab pemeliharaan anak kepada ibu apabila ayah tidak mampu melaksanakannya.

“Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan,” jelas Guntur.

Berawal dari Gugatan Advokat

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban. Dalam permohonannya, ia menilai Pasal 34 UU Perkawinan menciptakan diskriminasi gender karena memisahkan peran suami dan istri secara kaku.

Pemohon berpendapat bahwa Pasal 34 ayat (2) yang mewajibkan istri “mengatur urusan rumah tangga” dapat menimbulkan ketimpangan karena dianggap memberi ruang bagi istri untuk menyimpan seluruh penghasilannya, namun tetap menuntut pemenuhan kebutuhan keluarga sepenuhnya dari suami.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Ia juga menilai tidak adanya pengaturan yang secara tegas mengatur pembagian beban rumah tangga secara proporsional telah mengurangi jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam keterangannya, pemohon mengaku ketentuan tersebut turut memicu konflik dalam rumah tangganya hingga berujung pada sengketa hukum perdata. Bahkan, ia telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai upaya mencari keadilan.

Melalui petitumnya, pemohon meminta MK mengubah makna Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) agar menekankan prinsip kemitraan sejajar, gotong royong, pembagian tanggung jawab secara proporsional, serta hubungan yang didasari cinta kasih.

Namun setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi yang diajukan, Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."