Republish.id, NASIONAL – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan baru ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya konversi lahan pertanian.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026) di Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sepanjang 2026.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron saat Konferensi Pers Kegiatan Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Jakarta.
Delapan provinsi tersebut menjadi tahap awal penetapan LSD. Selanjutnya, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama (Q1) atau Maret 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
17 provinsi lainnya akan menyusul pada akhir kuartal kedua (Q2) 2026
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” tutur Menteri Nusron.
Menurutnya, urgensi penetapan LSD ini juga membawa perubahan penting dalam kewenangan alih fungsi lahan, yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju konversi lahan.
“Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, selaku pimpinan Rakortas, menegaskan bahwa revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi menggerus lahan pangan strategis dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Ia menyebut, tujuan utama Perpres Nomor 4 Tahun 2026 adalah mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah beserta jajaran, Menteri Pertanian Amran Sulaiman beserta jajaran, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.











Leave a Reply
View Comments