Republish.id, SULTENG – Penataan kawasan pesisir di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Diskusi publik yang berkembang dalam WhatsApp Grup Kanal Aspirasi Warga Buol, Sabtu (18/4), mengungkap berbagai persoalan krusial terkait sempadan pantai yang dinilai belum tertata sesuai regulasi, sekaligus memunculkan tuntutan penataan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Buol disebut memberi perhatian serius terhadap hasil diskusi tersebut. Tema yang diangkat, “Penataan Kondisi Sempadan Kawasan Pantai Buol”, tidak hanya membedah persoalan teknis, tetapi juga membuka realitas adanya ketimpangan antara aturan hukum dan kondisi lapangan.
Diskusi yang dipandu oleh Suleman Dj. Latantu ini melibatkan unsur Dinas PUPR, pemerhati tata ruang, hingga masyarakat. Forum ini menjadi ruang terbuka yang mempertemukan berbagai sudut pandang—dari aspek regulasi hingga dinamika sosial masyarakat pesisir.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kawasan pesisir di wilayah Kota Buol seperti Leok, Biau, dan sekitarnya, dinilai tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 serta Perda RTRW Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2024, sempadan pantai merupakan kawasan lindung dengan batas minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Namun, realitasnya berbeda. Sejumlah bangunan telah lama berdiri di zona tersebut, membentuk permukiman yang kini sulit disentuh tanpa memicu persoalan sosial baru. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan sekaligus penegakan aturan selama bertahun-tahun.
Diskusi tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan utama, di antaranya keterlanjuran pemanfaatan ruang, lemahnya implementasi regulasi, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga potensi konflik sosial akibat pendekatan penertiban yang tidak humanis. Selain itu, perencanaan kawasan pesisir juga dinilai belum terintegrasi secara optimal dengan RTRW terbaru.
Sejumlah rekomendasi pun mengemuka. Pemerintah didorong untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan sempadan pantai serta memperkuat pengawasan lintas sektor. Bangunan yang sudah terlanjur berdiri diusulkan ditangani secara bertahap melalui pendekatan “keterlanjuran terbatas”, termasuk pembatasan pengembangan hingga skema relokasi jangka panjang yang manusiawi.
Pendekatan persuasif dan edukatif dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif melalui dialog partisipatif, bukan sekadar menjadi objek kebijakan. Selain itu, Forum Penataan Ruang Daerah diharapkan dioptimalkan sebagai wadah penyelesaian konflik secara kolaboratif.
Tak kalah penting, pemerintah juga didorong segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati guna memastikan implementasi di lapangan tidak lagi abu-abu. Integrasi master plan kawasan pesisir, khususnya Pantai Leok, dengan RTRW terbaru juga menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan berjalan terarah.
Diskusi ini menegaskan bahwa persoalan sempadan pantai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan kompleks yang menyangkut ruang hidup masyarakat. Di satu sisi, regulasi telah menetapkan batas tegas. Namun di sisi lain, realitas sosial menunjukkan adanya kehidupan yang telah lama tumbuh dan bergantung pada kawasan tersebut.
Konsep “keterlanjuran ruang” pun menjadi solusi kompromi—bangunan yang ada tidak serta-merta ditertibkan secara drastis, melainkan dikendalikan dan diarahkan menuju penyesuaian jangka panjang.
Lebih jauh, penataan pesisir dinilai hanya akan berhasil jika ada keseimbangan antara ketegasan hukum dan penerimaan masyarakat. Tanpa pendekatan yang adil dan humanis, kebijakan berpotensi memicu resistensi bahkan konflik sosial.
Pesisir Buol, khususnya kawasan Leok sebagai wajah kota, disebut sebagai ruang bersama yang harus dijaga. Penataan yang dilakukan tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga demi memastikan kawasan tetap aman, tertata, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Pemerintah Kabupaten Buol kini dihadapkan pada pilihan penting: membiarkan persoalan ini berlarut atau mengambil langkah tegas namun berkeadilan. Hasil diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan menjadi pijakan nyata dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang inklusif dan adaptif.











Leave a Reply
View Comments