Polda Metro Jaya Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi saat Gelar Perkara Khusus

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto ANTARA/Ilham Kausar)

Republish.id, NASIONAL – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan keaslian ijazah Presiden ke-71 RI Joko Widodo dengan memperlihatkan langsung dokumen asli yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam gelar perkara khusus. Langkah ini dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari penanganan laporan dugaan ijazah palsu.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menampilkan ijazah asli milik Joko Widodo kepada Roy Suryo dan pihak terkait lainnya.

“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Pria 21 Tahun Tewas Gantung Diri, Keluarga Ikhlas Menerima

Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12) dan turut dihadiri oleh tim kuasa hukum Presiden Jokowi.

Iman menegaskan, dalam forum tersebut penyidik kembali memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan kepada para pihak.

Baca Juga :  Polres Minsel Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Kinamang

“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.

Usai pelaksanaan gelar perkara khusus, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan untuk melengkapi berkas perkara. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca Juga :  Modus Koper Berlapis Baju, Polisi Bongkar Jalur Kokain Malaysia–Bali

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi. Barang bukti yang disita mencakup 17 jenis barang serta 709 dokumen terkait perkara tersebut.

“Dan kami juga telah melakukan pengambilan keterangan ahli terhadap 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan,” pungkas Iman.