Republish.id, NASIONAL – Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025), tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024.
Namun menariknya, dalam laporan tersebut juga tercantum bahwa Abdul Wahid memiliki utang hingga Rp 1,5 miliar, atau hampir sepertiga dari total kekayaannya.
Laporan LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh aset dan kewajiban finansialnya kepada KPK, yang kemudian dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Dalam laporan yang diunggah di elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid melaporkan 12 aset tanah dan bangunan tersebar di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 4,905 miliar.
Di garasinya, tersimpan dua unit mobil Toyota Fortuner (2016) dan Mitsubishi Pajero (2017) senilai total Rp 780 juta. Sementara itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 621 juta. Jika tanpa memperhitungkan utang, maka total kekayaan Abdul Wahid mencapai Rp 6,3 miliar.
Rincian Kekayaan Abdul Wahid Berdasarkan LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan – Rp 4.905.000.000
• Tanah dan bangunan di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan.
• Nilai tertinggi berasal dari aset di Jakarta Selatan senilai Rp 2,3 miliar.
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp 780.000.000
• Toyota Fortuner Jeep (2016) – Rp 400 juta
• Mitsubishi Pajero (2017) – Rp 380 juta
C. Kas dan Setara Kas – Rp 621.046.622
D. Utang – Rp 1.500.000.000
Total Kekayaan Bersih: Rp 4.806.046.622
Sebagai perbandingan, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto tercatat memiliki kekayaan lebih besar, yakni Rp 14,05 miliar, atau hampir tiga kali lipat dari jumlah kekayaan Abdul Wahid.
Terjerat OTT KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Salah satunya,” ujar Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang juga menyeret pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi sebelumnya terkait OTT di dinas tersebut.
Meski telah mengonfirmasi penangkapan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas pihak lain yang turut diamankan, jumlah uang yang disita, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Wahid dan pihak lainnya apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan intensif.












Leave a Reply
View Comments