REPUBLISH.ID, BITUNG – Satlantas Polres Bitung bersama tim gabungan membubarkan aksi balap liar dan menindak 30 pelanggaran lalu lintas dalam patroli skala besar di sejumlah jalan protokol Kota Bitung pada Sabtu (31/10/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Patroli gabungan yang melibatkan Satlantas, Samapta, Propam, Subdenpom, dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini menyasar titik-titik rawan seperti Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Dotulong, hingga kawasan Patung Cakalang.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, menyatakan bahwa operasi difokuskan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban akibat balapan liar pemuda setempat.
”Patroli ini bukan semata-mata penindakan, tetapi langkah pencegahan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan. Kami mendapati aksi balap liar yang kembali marak dan langsung mengambil tindakan tegas,” ujarDwi.
Ia menyampaikan, dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengamankan 30 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya mencakup 25 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta 5 kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak remaja mereka di malam hari untuk mencegah keterlibatan dalam aksi membahayakan di jalan raya. Patroli Blue Light ini dipastikan akan terus digelar secara berkala guna memastikan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Kota Bitung,” pungkasnya.










Leave a Reply
View Comments