Republish.id, BOLTARA – Insiden pencegatan terhadap wartawan terjadi saat peliputan agenda peletakan batu pertama pembangunan RSUD di Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Peristiwa ini memicu sorotan terhadap keterbukaan informasi publik dalam proyek strategis daerah.
Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi masuk ke lokasi kegiatan yang dihadiri Bupati Bolaang Mongondow Utara. Agenda tersebut berlangsung di area proyek pembangunan dan renovasi RSUD Boltara yang menggunakan skema konstruksi terintegrasi rancang bangun.

Pihak pelaksana proyek, PT Brantas Abipraya, disebut tidak mengizinkan wartawan meliput secara langsung di lokasi. Akibatnya, awak media tidak dapat mengakses jalannya kegiatan yang seharusnya menjadi konsumsi publik.
Pembatasan ini menuai kritik dari kalangan jurnalis. Mereka menilai kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan berkaitan dengan program strategis pemerintah semestinya terbuka untuk diliput tanpa hambatan.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, tapi dicegah masuk ke lokasi,” ujar salah satu wartawan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak perusahaan menyampaikan alasan pembatasan tersebut. “Harus ada surat resmi untuk meliput,” demikian keterangan yang disampaikan pihak perusahaan.
Kebijakan ini dinilai problematis dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak perusahaan terkait dasar kebijakan tersebut maupun mekanisme permintaan surat resmi bagi media.
Pembangunan RSUD Boltara sendiri merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan masyarakat melalui skema konstruksi terintegrasi, yang menggabungkan perencanaan dan pembangunan fasilitas kesehatan dalam satu paket pekerjaan.
Insiden ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam kegiatan publik, terutama proyek pemerintah yang dibiayai untuk kepentingan masyarakat. Pembatasan akses terhadap pers dinilai bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh dan akuntabel.








Leave a Reply
View Comments