Republish.id, GORONTALO – Kontroversi yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Sitti Magfira, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari pihak kampus. Rektor UMGo, Prof. Dr. Abd Kadim Masaong, resmi mengumumkan pemecatan Sitti Magfira secara tidak hormat sebagai dosen tetap.
Pengumuman itu disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Universitas Muhammadiyah Gorontalo pada Selasa, (21/10/2025). Keputusan tersebut diambil setelah podcast yang dilakukan oleh Sitti Magfira menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik hingga merusak citra kampus.
Menurut Rektor Kadim, tindakan Sitti Magfira dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap UMGo.
“Beliau juga salah satu pejabat di UMGo, sebagai kepala pusat karier mahasiswa. Beliau adalah pembina asrama juga, dengan tidak hormat sebagai Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Hukum, mulai hari ini Sitti Magfira diberhentikan,” ungkapnya.

Selain pemecatan, pihak kampus juga mencabut seluruh fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan, termasuk penghentian beasiswa program doktor (S3).
“Kami juga sudah mengusulkan kepada Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah untuk menghentikan beasiswa persyarikatan Muhammadiyah yang diterimanya, karena bukan lagi dosen di UMGO. Jika yang bersangkutan tetap mengambil S3 di Universitas Muhammadiyah Malaysia, maka tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” lanjutnya.
Rektor Kadim juga menegaskan, pihak kampus meminta agar seluruh biaya studi yang telah diberikan kepada Sitti Magfira dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak tanggal pemberhentian.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut meminta dukungan dari seluruh civitas akademika, Pimpinan Persyarikatan, dan Ortom Muhammadiyah untuk mengawal keputusan tersebut.
“Dengan tegas saya meminta kepada LBH UMGO dan Majelis Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk mengawal keputusan ini. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum atau melanggar UU ITE, maka LBH UMGO dan Majelis PWM, Rektor memberi amanah (kuasa) untuk memproses melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.








Leave a Reply
View Comments