Republish.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan mengenai poin-poin krusial dalam revisi UU ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam perubahan aturan tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan apakah RUU TNI bisa disahkan menjadi UU. Mayoritas anggota dewan menjawab “setuju”, dan palu sidang pun diketok sebagai tanda pengesahan.
Tiga Perubahan Penting dalam UU TNI
Revisi UU TNI ini membawa perubahan besar dalam beberapa aspek, terutama terkait batas usia pensiun, jabatan TNI di kementerian/lembaga, serta keterlibatan TNI dalam pemerintahan. Berikut tiga pasal utama yang mengalami perubahan:
1. Pasal 53: Batas Usia Pensiun Diperpanjang
Dalam revisi UU TNI, batas usia pensiun prajurit meningkat dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut perubahan detailnya:
• Bintara dan tamtama: 55 tahun (sebelumnya 53 tahun)
• Perwira hingga Kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun atas izin presiden)
Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira dan bintara/tamtama maksimal 58 tahun dan 53 tahun. Dengan perubahan ini, beberapa perwira tinggi dapat mengabdi lebih lama sesuai kebutuhan organisasi.
2. Pasal 47: Jabatan Prajurit di Kementerian/Lembaga Diperluas
Perubahan besar juga terjadi dalam penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga. Revisi ini memungkinkan mereka menduduki jabatan di berbagai institusi, seperti:
• Koordinator bidang politik dan keamanan negara
• Pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
• Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
• Intelijen negara
• Siber dan sandi negara
• Lembaga Ketahanan Nasional
• SAR nasional
• Narkotika nasional
• Pengelola perbatasan
• Penanggulangan bencana
• Penanggulangan terorisme
• Keamanan laut
• Kejaksaan RI
• Mahkamah Agung
Sebelumnya, prajurit hanya bisa menempati jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari TNI aktif. Dengan revisi ini, mereka dapat mengisi posisi strategis di lembaga negara tanpa harus melepas status prajurit aktif.
3. Pembahasan Internal Pemerintah Sebelum Pengesahan
Menariknya, meski telah disepakati pada tingkat pertama pada 18 Maret 2025, sehari sebelum paripurna, pemerintah dan Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup untuk membahas hal teknis dalam revisi UU.
Rapat ini dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pertemuan itu hanya untuk penyempurnaan teknis, bukan perubahan substansi.
Ia juga memastikan tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam revisi ini.
Kesimpulan
Revisi UU TNI yang telah disahkan membawa perubahan signifikan dalam batas usia pensiun dan penempatan prajurit aktif di berbagai instansi pemerintahan.
Dengan aturan baru ini, prajurit TNI memiliki kesempatan lebih luas untuk berkontribusi dalam berbagai sektor tanpa harus melepas status keanggotaannya.
Meski mendapat sorotan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tetap menghormati prinsip profesionalisme dan netralitas TNI, tanpa membuka celah bagi kembalinya dwifungsi militer.









Leave a Reply
View Comments