Mayoritas DPRD Tolak Pemakzulan Bupati Pati, Fraksi PDIP Tetap Desak Sudewo Dilengserkan

Bupati Pati, Sudewo, saat ikut Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menyambut Idul Fitri 2025 yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025). (Foto Pemkab Pati)

Republish.id, NASIONAL – Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kompak menolak usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam rapat paripurna bertajuk “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati” yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak pemakzulan, sementara 13 lainnya menyatakan setuju. Fraksi yang tidak mendukung pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36,” ujar Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Ali menambahkan, keputusan pemakzulan hanya bisa disahkan apabila minimal dua pertiga anggota DPRD menyetujui, atau setidaknya 33 suara.

Baca Juga :  Rupiah Menguat di Awal Masa Jabatan Kedua Trump, Indeks Dolar Melemah

“Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan),” sambungnya.

Dari seluruh fraksi, hanya PDIP yang secara bulat menyatakan dukungan agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.

Semua Fraksi Minta Sudewo Perbaiki Kinerja

Baca Juga :  Bos Rental Tewas Ditembak, Oknum TNI AL Terlibat

Sebelum voting digelar, setiap fraksi terlebih dahulu menyampaikan pandangan mereka terkait usulan pemakzulan. Mayoritas fraksi menilai pemakzulan tidak diperlukan, namun sepakat agar Bupati Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.

Fraksi PDIP menjadi yang pertama menyampaikan pandangan tersebut. Mereka menilai Sudewo perlu melakukan perbaikan, namun juga menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan yang telah diambil dianggap melanggar sumpah jabatan.

“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata anggota Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.

Baca Juga :  Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Umrah RI Tunda Berangkat: Ini Penjelasan Lengkapnya

Iqbal menambahkan, temuan dari Pansus Hak Angket seharusnya dijadikan bahan koreksi bagi Sudewo dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati.

“Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Fraksi PKS, Sadikin, turut menekankan pentingnya evaluasi dan peningkatan kinerja Bupati Pati agar ke depan pemerintahan berjalan lebih baik.