Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah

Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah, Sandra Dewi, (Foto Kongkrit.com)

Republish.id, NASIONAL – Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah, Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait dengan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kasus tersebut turut menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan mengutip Antara

Majelis Hakim kemudian menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan resmi berakhir.

Baca Juga :  Mayat Mengapung di Pantai Batu Pinagut, Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan

Beberapa aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan oleh Sandra antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong (Tangerang, Banten), rumah di Pakubuwono (Kebayoran Baru, Jakarta), rumah di Permata Regency (Jakarta), tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.

Dalam perkara keberatan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, pihak pemohon terdiri dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Penjara Super Maksimum di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Sandra sebelumnya beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui kegiatan endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah, serta telah ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, memperkuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi timah.

Harvey tetap dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Kabila Gerak Cepat Atasi Peredaran Miras: “Miras Sering Jadi Pemicu Konflik Sosial”

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey terbukti menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana hasil kejahatan tersebut.

Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi Republish.id