Sirajudin Lasena Serahkan SK Plh Sekda dan Plt Kadispora Bolmut

Penyerahan SK Plh Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolmut. 

Republish.id, BOLMUT -Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait dua jabatan penting di lingkungan pemerintah setempat, Kamis (27/6/2024).

SK tersebut tentang Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah dan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolmut.

Baca Juga :  Fakta Baru Terungkap! Begini Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air PK-SNR

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Nazarudin Maloho menerima SK sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut, sementara Masita Humokor, menerima SK sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolmut.

“Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bolmut,” kata Sirajudin dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bolmut itu.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis di Dulamayo Utara, 5 Hal Ini yang Disampaikan Masyarakat ke Roni-Adnan
Foto bersama usai penyerahan SK Plh Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolmut.

Dirinya berharap, diisinya dua jabatan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemerintahan, serta memajukan sektor pemuda dan olahraga di Kabupaten Bolmut.

Baca Juga :  The Dangers of Eating too Much Restaurant Food

“Kami berharap dengan penyerahan SK ini, kinerja pemerintahan di Kabupaten Bolmut semakin meningkat dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Suasana penyerahan SK Penyerahan SK Plh Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolmut.

Untuk diketahui, penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini