Republish.id, NASIONAL – Kasus mutilasi yang mengguncang Mojokerto semakin mengungkap fakta baru. Tiara Angelina Saraswati (25) dibunuh dan dimutilasi pacarnya, Alvi Maulana (24), hingga menjadi 310 potong. Hubungan asmara keduanya yang sudah terjalin selama lima tahun berakhir tragis di kamar kos Surabaya.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan Alvi dan Tiara memang sudah lama berpacaran serta tinggal bersama di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, layaknya pasangan suami-istri.
Namun, keduanya tidak pernah menikah, baik secara sah maupun siri. Ihram juga membantah kabar bahwa korban tengah hamil saat dibunuh.
Fakta mengejutkan lain, Alvi ternyata pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan. “Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan,” ungkap AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).
“Jadi dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan pada suatu ketika dalam momen kegiatan di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut,” tambahnya.
Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi pada Minggu (31/8) dini hari. Tiara tewas setelah lehernya ditusuk pisau dapur. Aksi kejam itu disebut dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap sikap korban yang kerap temperamental serta menuntut gaya hidup tinggi.
“Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi persitiwa tersebut,” jelas Ihram.
Keduanya tercatat sebagai alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tiara lulusan manajemen, sedangkan Alvi bergelar sarjana informatika. Meski begitu, hubungan mereka sering diwarnai pertengkaran. Pada malam kejadian, Alvi disebut emosi setelah mendapati pintu kos dikunci korban.
Alvi membunuh pacarnya dengan cara menusuk leher kanan korban satu kali menggunakan pisau dapur. Akibatnya, Tiara kehabisan darah hingga tewas.
“Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosakata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cekcok di malam hari tersebut,” ungkap Ihram.
Setelah memastikan Tiara tidak bernyawa, Alvi memutilasi jasad kekasihnya dengan pisau daging, gunting dahan, dan palu. Potongan tubuh disebar di berbagai tempat, mulai dari semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, hingga disembunyikan di laci lemari dan dikubur di depan kos.
Polisi menegaskan, mutilasi itu dilakukan tidak hanya untuk menghilangkan jejak, tetapi juga sebagai pelampiasan emosi.
“Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak,” tegas Ihram.
Kasus terbongkar setelah warga menemukan potongan kaki korban pada Sabtu (6/9). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan total 65 potongan tubuh lainnya.
Alvi ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (7/9) dini hari. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
“Ancamannya hukuman minimal seumur hidup, atau maksimal hukuman setimpal (pidana mati) tergantung vonis hakim,” pungkas Ihram.








Leave a Reply
View Comments