Warga Sulteng yang Tertangkap Tangan Bawa Sabu Resmi jadi Tersangka

SP saat diamankan polisi. (Foto : Dok. Polri).

Republish.id, GORONTALO – Seorang Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan inisial SP (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (24/2/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo mengatakan, SP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tahapan penyidikan.

Menurutnya, dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Nilai Postingan Faisal Karim Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

“Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg saat dilakukan penangkapan dan penyidik kami sudah melakukan penetapan tersangka,” kata AKP Ricky.

Saat ini, lanjut AKP Ricky, SP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Baca Juga :  Kebijakan BKPP Gorut Abaikan Suket Panselnas, Tenaga Honorer Dirugikan

“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Ricky.

Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Sulteng Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya, SP diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Gorontalo Dapat Jatah Kursi Direksi dan Komisaris BSG, Bupati Sofyan: Harus Lewat Kesepakatan Kepala Daerah!

SP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana sekitar Pukul 16:00 WITA.

Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.(*)

 

Sumber: Polresta Gorontalo Kota

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."