Dua Eks Menteri Pertahanan China Dijatuhi Hukuman Mati, Kasusnya Gegerkan Publik

Ilustrasi pengadilan China (Sumber: Bloomberg)

Republish.id, INTERNASIONAL – Pengadilan militer China menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun kepada dua mantan Menteri Pertahanan China, Wei Fenghe dan Li Shangfu. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang menyeret nama petinggi militer negeri tersebut.

Putusan itu diumumkan oleh kantor berita resmi Xinhua pada Kamis (8/5/2026). Dalam putusan tersebut, Wei Fenghe terbukti menerima suap, sementara Li Shangfu dinyatakan bersalah karena menerima sekaligus memberikan suap.

Meski dijatuhi hukuman mati, sistem hukum di China memungkinkan hukuman tersebut berubah menjadi penjara seumur hidup setelah masa penangguhan dua tahun berakhir.

Baca Juga :  Bawa Timnas Spanyol Juara Euro 2024, Mikel Merino akan direkrut Arsenal

Kasus ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan dua tokoh penting di tubuh pertahanan China. Perkara tersebut juga disebut sebagai bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran yang terus dijalankan Presiden Xi Jinping dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Kampanye itu diketahui menyasar pejabat tinggi pemerintahan hingga elite militer yang dianggap terlibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Wei Fenghe pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan China pada periode 2018 hingga 2023 sebelum posisinya digantikan oleh Li Shangfu. Namun, masa jabatan Li tidak berlangsung lama setelah dirinya menghilang dari publik dan akhirnya dicopot dari jabatan pada Oktober 2023.

Baca Juga :  Kontroversi Misi Gaza: Antara Diplomasi, Risiko Perang Kota, dan Beban Anggaran Negara

Sebelum terseret kasus ini, Li Shangfu dikenal sebagai pejabat militer yang menangani program rudal serta pengadaan alat utama sistem persenjataan China. Ia juga sempat mendapat sanksi dari Amerika Serikat karena pembelian perlengkapan militer dari Rusia.

Baca Juga :  PBB Sahkan Resolusi Negara Palestina Merdeka, 142 Negara Beri Dukungan

Pada 2024, Partai Komunis China resmi mengeluarkan Wei Fenghe dan Li Shangfu dari keanggotaan partai. Langkah itu sekaligus menandai berakhirnya perjalanan politik keduanya di pemerintahan China.

Pengadilan menyatakan Wei Fenghe terbukti menerima suap dan menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun.

Pengadilan juga menyatakan Li Shangfu bersalah karena menerima dan memberi suap, serta menjatuhkan hukuman yang sama kepadanya. Di China, hukuman mati dengan penangguhan umumnya kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."