KFC Kembali Tunggak Pajak Dua Bulan, Bapenda Bitung Gandeng Kejaksaan

KFC Girian, Kota Bitung.

Republish.id, BITUNG – Dua outlet atau gerai KFC di Kota Bitung kembali menunggak pembayaran pajak restoran selama dua bulan. Padahal, persoalan serupa belum lama ini menjadi perhatian setelah perusahaan tersebut juga sempat menunggak pajak selama tiga bulan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, mengatakan tunggakan terbaru itu terjadi untuk pajak bulan Juni dan Juli 2026.

“Jadi dua outlet milik KFC di Bitung itu menunggak pajak dua bulan lagi. Pajak yang harusnya Juni dibayar pada Juli dan pajak Juli dibayar Agustus ini tak kunjung disetorkan,” ujar Theo kepada media ini, Jumat (21/8/2026).

Menurut Theo, persoalan tersebut menjadi serius karena pajak restoran dipungut dari konsumen dalam setiap transaksi.

Artinya, ketika pelanggan membeli makanan atau minuman, komponen pajaknya sudah dipungut bersamaan dengan pembayaran. Kewajiban berikutnya berada pada pihak usaha untuk menyetorkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

“Padahal itu sudah dipungut otomatis kalau pelanggan membeli kepada mereka. Yang jadi pertanyaan, dikemanakan pajak yang sudah dipungut itu kalau tidak disetor ke Bapenda?” kata Theo.

Baca Juga :  774 Kendaraan Plat Merah Pemkot Bitung Menunggak Pajak

Theo mengungkapkan, nilai tunggakan dari dua outlet KFC tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta.

Besaran pajak masing-masing outlet berbeda. Menurut dia, ada outlet yang kewajiban pajaknya berada di kisaran Rp60 juta per bulan dan ada pula yang sekitar Rp70 juta.

“Setiap outlet itu pajaknya bervariasi. Ada yang setiap bulan sekitar Rp60 juta dan Rp70 juta. Kalau ditotal selama dua bulan untuk dua outlet yang ada, tunggakan pajak mereka berkisar di angka Rp240-an juta, bisa lebih,” ungkapnya.

Nilai tersebut bukan angka kecil bagi penerimaan daerah. Apalagi, tunggakan terjadi hanya beberapa bulan setelah persoalan pajak KFC sebelumnya diselesaikan.

Theo juga menyayangkan, kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masih menganggap sepele. Padahal kata Theo, hal tersebut sudah menjadi kewajiban.

Baca Juga :  Pansus Penyertaan Modal Pertanyakan Data Aset, Khawatir Tak Sesuai

Lanjut Theo, Bapenda tidak ingin persoalan tunggakan pajak terus berulang. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bitung terkait penanganan wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.

“Kami Bapenda dan Kejaksaan Negeri Bitung sudah berkoordinasi terkait dengan masalah penunggak pajak ini. Jika memang tidak ada itikad baik dari mereka untuk melunasi kewajiban, maka dengan sangat berat hati kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tersebut, kata Theo, bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada pelaku usaha. Bapenda berkepentingan memastikan pajak yang telah dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.

Sebab, pajak restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini semata-mata untuk mengoptimalkan PAD Kota Bitung. Pajak yang disetorkan ke pemerintah pada akhirnya akan kembali lagi kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan,” jelas Theo.

Baca Juga :  Ketua Fraksi NasDem Nyaris Tertelan Paku di Upacara HUT RI Pemkot Bitung

Theo berharap persoalan ini tidak kembali berulang. Ia meminta KFC segera menyelesaikan tunggakan tersebut dan ke depan melakukan penyetoran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menurut dia, perusahaan yang memungut pajak dari masyarakat harus memiliki komitmen untuk menyetorkan pungutan tersebut tepat waktu.

“Harapan kami tentu setiap wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu. Jangan nanti sudah ditegur baru membayar,” katanya.

Bapenda, lanjut Theo, tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik. Namun, jika peringatan dan koordinasi tidak juga ditindaklanjuti, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

“Penyetoran tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan sekaligus tanggung jawab pelaku usaha kepada pemerintah dan masyarakat Kota Bitung,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak KFC belum bisa dikonfirmasi perihal tunggakan pajak tersebut hingga berita ini diterbitkan.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung