Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Pelanggan Wajib Diberi Pilihan hingga Refund

Menkomdigi Meutya Hafid, (Foto: Pey HS/Komdigi)

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan setelah masa aktif paket berakhir. Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga :  Tragis! Siswi SMA di Bolmut Gantung Diri Usai Ditegur Keluarga karena Bersama Pacar

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Meutya, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Syarat Bapaslon Cabup dan Cawabup Pilkada Bolmut 2024

Selain melarang penghapusan sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan.

Mekanisme tersebut meliputi akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga diperbolehkan menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya menyebut kebijakan tersebut mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus diberikan kesempatan untuk menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga :  4 Jenderal Polisi Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator mematuhi ketentuan terkait perlindungan sisa kuota dan pemberian pilihan layanan kepada pelanggan.

Redaksi Republish.id