Kortas Tipidkor Polri Buka Suara soal Praperadilan Bupati Gowa

Kortas Tipidkor Polri Buka Suara soal Praperadilan Bupati Gowa, (Foto: Doc. Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Kortas Tipidkor Polri menghormati rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidik juga mempersilakan pihak Sitti melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polri.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan upaya hukum yang dilakukan Sitti merupakan hak setiap warga negara. Menurut dia, pihaknya tetap menghormati rencana praperadilan maupun laporan ke Propam tersebut.

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).

Meski demikian, Hernowo memastikan seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan terhadap Sitti telah mengikuti prosedur. Proses tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kebebasan Pers Terancam, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Kombes Tony Diberi Sanksi Tegas

Selain menghormati langkah hukum Sitti, Kortas Tipidkor Polri juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Bupati Gowa tersebut kepada Ditjen Imigrasi setelah penetapan tersangka.

“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat empat aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.

Aksi pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan pengembang perumahan.

Baca Juga :  Ledakan Kapal Basarnas di Perairan Tidore: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang

Kemudian, pemerasan kedua disebut dilakukan terhadap Indomaret dengan permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana tersebut disebut diminta dengan dalih sebagai CSR.

Kasus ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Sementara aksi keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Baca Juga :  Gugatan PT Market Laut Indonesia Gugur, PN Makassar Akhiri Perkara Wanprestasi

Di sisi lain, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya menyatakan telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap para saksi maupun Sitti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9).

Adhi juga menyatakan pihaknya membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.

Redaksi Republish.id