Polres Bitung Bubarkan Balap Liar, 30 Kendaraan Ditindak

Personil Satlantas Polres Bitung membubarkan balap liar.

REPUBLISH.ID, BITUNG – Satlantas Polres Bitung bersama tim gabungan membubarkan aksi balap liar dan menindak 30 pelanggaran lalu lintas dalam patroli skala besar di sejumlah jalan protokol Kota Bitung pada Sabtu (31/10/2026) malam hingga Minggu dini hari.

​Patroli gabungan yang melibatkan Satlantas, Samapta, Propam, Subdenpom, dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini menyasar titik-titik rawan seperti Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Dotulong, hingga kawasan Patung Cakalang.

Baca Juga :  Dua Polisi Dipecat, Kapolres Bitung: Disiplin Harga Mati

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui ​Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, menyatakan bahwa operasi difokuskan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban akibat balapan liar pemuda setempat.

​”Patroli ini bukan semata-mata penindakan, tetapi langkah pencegahan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan. Kami mendapati aksi balap liar yang kembali marak dan langsung mengambil tindakan tegas,” ujarDwi.

Baca Juga :  6 Tahun SAKTI Sulut Tangani 330 Pengaduan ABK Perikanan

Ia menyampaikan, ​dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengamankan 30 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya mencakup 25 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta 5 kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Bitung Bertemu Wali Kota, Bahas Evaluasi RS Pratama

“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak remaja mereka di malam hari untuk mencegah keterlibatan dalam aksi membahayakan di jalan raya. Patroli Blue Light ini dipastikan akan terus digelar secara berkala guna memastikan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Kota Bitung,” pungkasnya.

​

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung