Banjir Berulang di Pohuwato, Hamdi Alamri Desak Pemprov Gorontalo Evaluasi Total AMDAL Tambang

Hamdi Alamri, (Kedua dari kiri, memakai topi hitam dan kaos bermotif Zebra), (Ist)

Republish.id, GORONTALO – Bencana banjir yang kembali terjadi di Kabupaten Pohuwato memantik kritik keras terhadap lemahnya pengawasan lingkungan. Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), khususnya pada aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Hamdi menegaskan bahwa banjir yang berulang tidak bisa semata-mata dibebankan pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, keberanian pemerintah untuk mengkaji ulang izin lingkungan perusahaan tambang yang telah mengantongi AMDAL justru menjadi kunci utama dalam mencegah kerusakan ekologis yang semakin parah.

Ia secara tegas menyebut Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas bencana banjir dan kerusakan lingkungan yang terus terjadi di Pohuwato, Selasa (13/01/2026).

Hamdi menilai pemerintah provinsi telah melakukan pembiaran sistematis melalui kegagalan total dalam mengawasi pelaksanaan AMDAL perusahaan tambang.

Baca Juga :  Kakak Lapor Polisi Usai Lihat Adiknya di Medsos, Dua Remaja Gorontalo Ditangkap Kasus Curanmor

Pernyataan tersebut disampaikan usai seluruh unsur pimpinan DPRD Pohuwato, pimpinan fraksi, serta pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa pengawasan AMDAL selama ini hanya dilakukan secara administratif dan bersifat pasif.

“Pengawasan itu hanya di atas kertas. Tidak pernah turun lapangan. Ini bukan pengawasan, ini pembiaran,” tegas Hamdi.

Padahal, dampak langsung dari aktivitas perusahaan terjadi di wilayah Pohuwato. Hamdi mempertanyakan logika pemerintah provinsi yang merasa cukup mengawasi dokumen tanpa memastikan kepatuhan perusahaan di lapangan.

“Kalau hanya membaca laporan, lalu apa jaminannya perusahaan tidak bermain curang? Apakah pemerintah provinsi menutup mata terhadap potensi pelanggaran Amdal?” ujarnya.

DLHK Provinsi Gorontalo, lanjut Hamdi, beralasan tidak memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan langsung. Dalih tersebut dinilai sebagai bukti kegagalan kepemimpinan Gubernur Gorontalo dalam menetapkan prioritas anggaran.

Baca Juga :  Kasus Video Viral Wahyudin Moridu, BK DPRD Gorontalo Beberkan Hasil Pemeriksaan

“Ini kesalahan fatal Gubernur. Gubernur turut bersalah, bahkan turut berdosa, karena tidak menganggarkan pengawasan Amdal. Tanpa pengawasan, Amdal hanya jadi formalitas,” kata Hamdi dengan nada keras.

Ia menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak dapat dibenarkan. Hamdi mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa efisiensi hanya berlaku pada kegiatan seremonial, bukan pada sektor yang menyangkut keselamatan rakyat dan lingkungan.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau pengawasan lingkungan saja dipangkas, lalu apa yang dilindungi oleh negara?. Kami selaku kader Gerindra, karena selaku landasan ideologi Gerindra – Prabowo bersama dengan rakyat, di mana ada rakyat di situ ada Gerindra,” ujarnya.

Hamdi juga mengungkap hasil peninjauan lapangan DPRD Pohuwato ke wilayah Borose sepekan lalu. Dalam kunjungan tersebut, DPRD menemukan luncuran material dalam jumlah besar dari arah perusahaan yang mengalir ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Taluduyunu.

Baca Juga :  Ketum Mahmud Marhaba Lantik Pengurus PJS Gorontalo, Tegaskan Komitmen Kawal Kebijakan Pemerintah

Berdasarkan keterangan warga, dasar sungai mengalami pendangkalan ekstrem hingga mencapai sekitar 20 meter, bahkan dinilai hampir setara dengan ketinggian bukit-bukit di sekitarnya.

“Itu bukan lagi sungai, tapi sudah seperti daratan. Ini ancaman nyata bencana ekologis,” kata Hamdi.

Ironisnya, kondisi lapangan tersebut sama sekali tidak diketahui oleh DLHK Provinsi Gorontalo. Dinas terkait mengaku belum pernah turun ke lokasi, kembali dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Ini memperjelas bahwa pemerintah provinsi benar-benar abai. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di lapangan karena mereka memilih tidak hadir,” tegasnya.

Hamdi menegaskan, apabila bencana ekologis yang lebih besar terjadi di Pohuwato, maka tanggung jawab utama tidak dapat dialihkan ke pihak lain selain Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Ketika negara tidak hadir mengawasi, maka kerusakan adalah keniscayaan. Dan untuk Pohuwato, pemerintah provinsi harus bertanggung jawab penuh,” pungkasnya.