Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (Foto: Dok ANTARA/Dhemas Reviyanto/Spt)

Republish.id, NASIONAL – BPJS Kesehatan memastikan bahwa mekanisme rujukan berjenjang tidak lagi diterapkan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pasien kini dapat langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi tertinggi sesuai kebutuhan medisnya.

Ali menjelaskan, pasien yang membutuhkan penanganan di rumah sakit tipe A tidak diwajibkan terlebih dahulu melalui rumah sakit tipe C. Ia mencontohkan kasus pasien yang memerlukan transplantasi hati.

“Sekarang ini, contoh misalnya, orang harus di-transplant atau transplantasi hati, ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali melansir Kompas.com, Kamis (13/11).

Baca Juga :  BPKN Panggil Manajemen Aqua, Usut Dugaan Penggunaan Air Tanah untuk Produksi AMDK

Kendati demikian, ia menekankan bahwa rujukan langsung ke rumah sakit kelas atas tetap ditentukan berdasarkan kondisi medis masing-masing pasien. Reformasi rujukan ini dilakukan agar peserta tidak lagi harus berpindah-pindah antar rumah sakit sebelum mendapatkan perawatan yang sesuai.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNG di Desa Motolohu Gagas Produk Kesehatan Berbasis Jagung

Pada sistem lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Dengan penanganan langsung di fasilitas kesehatan yang tepat, proses perawatan dinilai lebih efisien dan BPJS Kesehatan hanya perlu membayar satu kali rujukan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pasien tetap harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai langkah awal sebelum mendapatkan rujukan. Setelah itu, barulah pasien dapat diarahkan ke rumah sakit yang paling sesuai dengan tingkat keparahan penyakit.

Baca Juga :  Polri Kelola 32 Dapur Gizi di Jateng, Kapolri Pastikan Makanan Gratis Aman dan Bergizi

Dalam sistem rujukan yang baru, rumah sakit tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan kelas administratif, melainkan berdasarkan kompetensi layanan. Kemenkes membaginya menjadi empat tingkat pelayanan: layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan kebutuhan klinis.

Kemenkes meyakini bahwa perubahan ini dapat menekan biaya pengobatan peserta JKN dan mempercepat proses layanan karena pasien langsung ditangani di rumah sakit yang tepat sejak awal.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini