Republish.id, NASIONAL – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya buka suara terkait gugatan atas keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Pihak Imipas menegaskan akan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku dalam menangani perkara tersebut.
“Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Rika menjelaskan, keputusan pembebasan bersyarat bagi Setnov telah melalui proses administrasi dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif,” jelasnya.
Gugatan Pembebasan Bersyarat Setnov Diajukan ke PTUN Jakarta
Seperti diketahui, pembebasan bersyarat Setnov kini tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025. Sidang perdananya telah digelar hari ini.
Penggugat dalam perkara ini adalah ARRUKI dan LP3HI, sementara pihak tergugat yakni Menteri Imipas serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengungkapkan alasan diajukan gugatan tersebut. Menurutnya, masyarakat merasa kecewa atas keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setnov.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin.
Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut kasus hukum lain.
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.
Ia pun berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. “Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ujar Boyamin.
Latar Belakang Kasus Setya Novanto
Setya Novanto sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada November 2017. Ia kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan pada April 2018.
Usai menjalani hukuman sekitar dua tahun, Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses tersebut sempat tertunda selama lima tahun hingga akhirnya pada Juni 2025, MA mengabulkan permohonan PK tersebut.
Putusan itu kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Imipas untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Setnov, yang akhirnya resmi bebas pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dari Lapas Sukamiskin.











Leave a Reply
View Comments