Kasus Penganiayaan Bripka Fajri Berakhir Damai, Propam Polres Sikka Tetap Lanjutkan Proses Etik

Foto Ilustrasi.

Republish.id, NASIONAL – Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi akhir dari kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, Bripka Akmal Fajri Suksin, terhadap seorang wanita bernama Hartina dan seorang pria bernama Yardi.

Bripka Fajri bersama kedua korban sepakat mencabut laporan tindak pidana dan menutup kasus tersebut dengan damai. Kesepakatan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Maumere, Selasa (2/12/2025).

Dalam perjanjian tersebut, Bripka Fajri berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya, mengakui penyesalan, serta bersedia menanggung biaya pengobatan korban.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, pihak korban melalui poin 3 surat pernyataan menyatakan telah memaafkan tindakan pelaku dan tidak akan melanjutkan proses hukum.

“Kami selaku pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut,” demikian bunyi poin 3 surat pernyataan damai.

Polisi di Sikka aniaya wanita pakai popor senjata akhirnya berdamai, (Foto Dok: Liputan6.com)

Propam Tetap Proses Pelanggaran Etik

Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, menegaskan bahwa meski kasus pidana telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses pelanggaran etik terhadap Bripka Fajri tetap akan berjalan.

Baca Juga :  Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Terkait Kasus Arogansi dan Dugaan Kejahatan Keuangan

Ia memastikan bahwa tindakan disiplin dan pelanggaran kode etik tidak gugur hanya karena adanya penyelesaian damai.

“Kami dari unit Propam sesuai arahan pimpinan akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apa pun,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, pada Minggu (30/11/2025) sore.

“Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra melansir Liputan6.com.

Menurut keterangan polisi, Bripka Akmal yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Ia kemudian memukul keduanya menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah Hartina dan merusak pintu rumah korban.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Sambung

Setelah laporan diterima, Unit Propam Polres Sikka segera menuju lokasi dan langsung menangkap Bripka Akmal.