KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

OTT KPK Bupati Pati Sudewo ditangkap bersama 2 camat dan 3 Kepala Desa, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, bersama tiga kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas

“KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut. SDW Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Baca Juga :  Dua Polisi di Semarang Peras Pasangan Muda-Mudi, Kini Terancam Dipecat

Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” terang Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  WNI Tewas Ditembak di Perairan Malaysia, P2MI Kecam Tindakan APMM

“Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkas Asep.

Redaksi Republish.id