MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil Tanpa Pensiun

Gedung MK (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperkenankan menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini muncul dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  Buka UKW PJS Pelalawan, Ini Pesan Faisal Kadis Kominfo

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang mengutip Tribunnews Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  PJS Sultra Melonjak di Bawah Suhardi, Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Rektor UMGo Pecat Dosen Sitti Magfira Secara Tidak Hormat, Fasilitas dan Beasiswa Dicabut

Keputusan ini menegaskan bahwa semua penempatan anggota Polri aktif di posisi sipil strategis harus melalui pengunduran diri atau pensiun, menyasar praktik rangkap jabatan yang selama ini tersebar di berbagai lembaga negara, termasuk KPK. Sebelumnya, anggota Polri yang ingin menjadi komisioner KPK harus sudah berstatus pensiunan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini