MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil Tanpa Pensiun

Gedung MK (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperkenankan menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini muncul dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  Kasus PSHA Kembali Meledak, Gramedia Tarik Buku dan Hentikan Penjualan

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang mengutip Tribunnews Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaan Disorot

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Tragedi Boeing 737 Jeju Air: 120 Tewas dalam Kecelakaan di Bandara Muan

Keputusan ini menegaskan bahwa semua penempatan anggota Polri aktif di posisi sipil strategis harus melalui pengunduran diri atau pensiun, menyasar praktik rangkap jabatan yang selama ini tersebar di berbagai lembaga negara, termasuk KPK. Sebelumnya, anggota Polri yang ingin menjadi komisioner KPK harus sudah berstatus pensiunan.