Pascabencana Aceh, ATR/BPN Gerak Cepat: Layanan Pertanahan Tetap Jalan

Kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026), (Ist)

Republish.id, NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan pertanahan meski wilayah Aceh terdampak bencana hidrometeorologi. Gangguan aktivitas di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang tidak menghentikan komitmen pelayanan kepada warga.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Awaludin, menegaskan bahwa layanan tetap diupayakan berjalan dengan berbagai penyesuaian.

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Baca Juga :  Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

Ia menjelaskan, percepatan layanan tersebut diperkuat melalui dukungan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal ATR/BPN. Upaya ini difokuskan pada penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan,” tutur Awaludin.

Meski kondisi Kantah belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, pelayanan tetap dibuka di lokasi sementara. Saat ini, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi dari gedung sewa guna di Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dengan dibukanya posko tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.

Baca Juga :  DPP PJS Ambil Alih Kepengurusan DPD Sumut, Untuk Menengahi Konflik Interna

Komitmen serupa juga ditegaskan Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun dilaksanakan di lokasi sementara.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sendiri sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini