Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor Rp300 Triliun, Minta Hukuman Lebih Berat

Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Foto ANTARA).

Republish.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dinilai Prabowo jauh dari rasa keadilan.

Dalam pidatonya pada acara Musrenbang Nasional 2024, Senin (30/12/2024), Prabowo meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus korupsi.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Pesawat Smart Air Ditembaki Usai Mendarat di Papua Selatan, Pilot dan Kopilot Dilaporkan Meninggal

“Jangan terlalu ringanlah, nanti rakyat merasa hukum itu tidak adil,” tegas Prabowo.

Ia juga menyindir fasilitas mewah yang sering dinikmati narapidana korupsi di penjara.

“Rampok triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” sindirnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat. Makanya kita melakukan upaya hukum,” ujar Harli.

Harli menjelaskan bahwa jaksa awalnya menuntut 12 tahun penjara, tetapi hakim hanya menjatuhkan separuh dari tuntutan tersebut. Kejaksaan berharap hukuman Harvey Moeis diperberat di tingkat banding.

Baca Juga :  Putri KW Juara Korea Masters 2024, Polwan dan Harapan Baru Bulu Tangkis Indonesia

Prabowo bahkan mengusulkan agar vonis di tingkat banding memberikan efek jera yang lebih kuat.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” pungkas Prabowo.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."