Sidang Gugatan Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Kemhan Akan Berikan Bukti Prosedur

Kolase Foto (Dok: Redaksi). (Kiri) Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dan (Kanan) Lawyer sekaligus akademisi, Syamsul Jahidin yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier.

Republish.id, NASIONAL – Sidang gugatan terkait pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024).

Akademisi Syamsul Jahidin, yang mengajukan gugatan ini, bertemu dengan perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI serta Deddy Corbuzier sebagai pihak tergugat dalam sesi mediasi.

Baca Juga :  KNPI Gorontalo Soroti Konflik Tambang: "Wasit Jangan Jadi Pemain!"

Menurut Syamsul, pertemuan berlangsung dengan hasil positif, di mana pihak Kemhan terbuka dalam menjelaskan dasar hukum pemberian pangkat tituler tersebut.

“Hasilnya bagus. Kemhan terbuka memberitahukan literaturnya terhadap pemberian pangkat tituler Mas Deddy,” kata Syamsul.

Dengan penjelasan ini, Syamsul merasa sebagian besar pertanyaan telah terjawab. Kini, ia hanya menunggu bukti dari Kemhan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Datang Ke TPS

“Saya selaku penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler. Jadi, minggu depan dari Kemhan akan memberikan literatur-literatur hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Indonesia Rugi Rp134 Triliun per Tahun Akibat Judi Online

Syamsul menambahkan bahwa bukti tersebut akan ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

“Nanti tinggal dilihat proposalnya, apakah literaturnya memang sudah sesuai atau belum,” pungkasnya.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."