Sidang Gugatan Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Kemhan Akan Berikan Bukti Prosedur

Kolase Foto (Dok: Redaksi). (Kiri) Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dan (Kanan) Lawyer sekaligus akademisi, Syamsul Jahidin yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier.

Republish.id, NASIONAL – Sidang gugatan terkait pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024).

Akademisi Syamsul Jahidin, yang mengajukan gugatan ini, bertemu dengan perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI serta Deddy Corbuzier sebagai pihak tergugat dalam sesi mediasi.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf , Pernyataan Tanah Milik Negara Hanya Candaan

Menurut Syamsul, pertemuan berlangsung dengan hasil positif, di mana pihak Kemhan terbuka dalam menjelaskan dasar hukum pemberian pangkat tituler tersebut.

“Hasilnya bagus. Kemhan terbuka memberitahukan literaturnya terhadap pemberian pangkat tituler Mas Deddy,” kata Syamsul.

Dengan penjelasan ini, Syamsul merasa sebagian besar pertanyaan telah terjawab. Kini, ia hanya menunggu bukti dari Kemhan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Baca Juga :  Diskumperindag Provinsi Gorontalo Terus Dampingi Pelaku UMKM Urus NIB

“Saya selaku penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler. Jadi, minggu depan dari Kemhan akan memberikan literatur-literatur hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral Video Diduga Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Tuai Kecaman

Syamsul menambahkan bahwa bukti tersebut akan ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

“Nanti tinggal dilihat proposalnya, apakah literaturnya memang sudah sesuai atau belum,” pungkasnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini