Wartawan Ditetapkan Tersangka, Ahli Pers Bongkar Dugaan Cacat Prosedur: Ada Apa di Balik Kasus Ryan?

Caption: Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba disamping Pengurus DPD PJS Babel dan DPC PJS se Babel dalam memberikan konferensi pers, Sabtu (07/02/2026)

Republish.id, NASIONAL – Penetapan status tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung kembali memantik sorotan tajam. Kali ini, giliran Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang angkat bicara dan menyebut langkah aparat sebagai bentuk nyata kriminalisasi pers.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkal Pinang, Sabtu (7/2/2026), Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers menilai penetapan wartawan bernama Ryan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung sarat kejanggalan. Ryan dituduh mencemarkan nama baik seorang pejabat melalui pemberitaan yang dipublikasikan media tempatnya bekerja.

Menurut Mahmud, tindakan penyidik tersebut bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

“Hari ini saya tegaskan, penetapan tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum,” tegas Mahmud Marhaba di hadapan awak media, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  Hukum Tak Boleh Dipakai Menekan Lawan Politik

Distribusi via Medsos Resmi Adalah Karya Jurnalistik

Mahmud juga mengkritisi alasan penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial TikTok. Ia menegaskan, akun media sosial yang digunakan bukanlah akun pribadi, melainkan akun resmi perusahaan media yang terintegrasi dengan platform pemberitaan.

“Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital,” jelas pengajar jurnalistik tersebut.

Langgar MoU Dewan Pers–Polri

Lebih lanjut, Mahmud mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan. Dalam MoU tersebut, setiap persoalan terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan proses pidana.

Baca Juga :  Tragedi Danau Limboto: Dua Warga Tenggelam, Satu Belum Ditemukan

“Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers,” tambahnya.

Foto Adalah Karya Jurnalistik

Menjawab polemik foto yang turut dipersoalkan dalam kasus ini, Mahmud menegaskan bahwa foto merupakan bagian tak terpisahkan dari karya jurnalistik.

“Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi,” tegas Mahmud.

Ia menekankan bahwa informasi pers tidak hanya berbentuk teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lain yang disiarkan melalui media cetak, elektronik, maupun siber.

“Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis,” ungkap Mahmud.

Desakan SP3 dan Atensi Kapolri

Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan tegas:

Baca Juga :  CPNS 2024: Antusiasme Tinggi, Instansi Daerah Minim Pelamar

• Kepada Kapolda Bangka Belitung, diminta segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta mencabut status tersangka Ryan demi hukum.

• Kepada Kapolri, dimohon memberikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Bangka Belitung yang dinilai tidak menjalankan prosedur penanganan sengketa pers.

• Kepada Komisi III DPR RI, diminta melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.

• Peringatan hukum, pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

“Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Babel ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika ini dibiarkan, besok lusa penjara akan penuh dengan wartawan yang kritis. Saya minta kasus ini ditutup!” tutup Mahmud dengan nada tinggi.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."