KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji 2023–2024, Ini Penjelasannya

Mantan Presiden RI, Joko Widodo, (Foto ANTARA)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Namun, pemanggilan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap saksi yang dipanggil harus relevan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya belum bisa berspekulasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Jokowi.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (23/1).

Baca Juga :  Kebakaran Markas, Kapolda Gorontalo Pastikan Berkas Aman

Budi menjelaskan, saat ini penyidik memerlukan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui asal-usul pemberian kuota haji. Atas dasar itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Menurut KPK, Dito dinilai memahami latar belakang pemberian kuota haji karena mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Baca Juga :  Wartawan Ditetapkan Tersangka, Ahli Pers Bongkar Dugaan Cacat Prosedur: Ada Apa di Balik Kasus Ryan?

“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi juga membahas kerja sama bilateral di berbagai sektor, investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga penambahan kuota haji bersama Pangeran Arab Saudi, Muhammad bin Salman.

Baca Juga :  Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu Tegaskan Hoax Deepfake

Karena itu, Budi menilai keterangan saksi yang mengetahui proses awal pemberian kuota haji menjadi penting bagi penyidik untuk mengurai perkara ini lebih jauh.

“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkas Budi.