Sabu Diduga Masuk Tambang Emas Paku, Polisi Tangkap Kurir Asal Makassar—Satu Pelaku Buron

Foto Ilustrasi AI.

Republish.id, BOLTARA – Aktivitas tambang emas di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Boltara), diduga mulai disusupi peredaran narkotika. Aparat Polres Boltara mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diduga masuk ke kawasan tersebut, dengan menetapkan satu tersangka berinisial WD (31), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan.

WD diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Boltara bekerja sama dengan Resmob, setelah menerima informasi dari informan terkait pengiriman paket sabu dari Kota Palu pada 3 Januari 2026 menggunakan mobil taksi gelap Trans Sulawesi.

Baca Juga :  Bupati Bolmut Tegaskan Pendidikan adalah Hak Semua Warga: Hardiknas 2025 Jadi Momentum Perubahan

Kapolres Boltara melalui Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, SH, saat dikonfirmasi Rabu (28/1/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan minimarket Alfamart, Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat.

“Penangkapan dilakukan tim Polres, tepatnya di depan mini market Alfamart di Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat. Proses ini masih jalan, karena terkait dengan informasi kami melepas TSK, hal itu tidak benar, dan TSK saat ini masih dalam tahanan Polres Boltara. Saat ini kasus ini dalam tahap penyidikan dan menunggu proses hukum. Tersangka akan dijerat ancaman pidana 12 tahun penjara,” jelas Hevry.

Baca Juga :  Angelina Sondakh Serukan Persaudaraan Muslim di Boltara, Pesan Damainya Jadi Sorotan

Ia menambahkan, sejak awal penyidikan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai ketentuan terbaru dalam KUHAP, di mana penyidik wajib melakukan koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara.

Terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain, Satnarkoba Polres Boltara telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, kita akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum, termasuk kemungkinan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka WD mengaku disuruh oleh rekannya berinisial Sul, yang berada di lokasi tambang emas Paku, untuk menjemput tiga paket sabu-sabu tersebut. Namun, saat dilakukan pengembangan, Sul diketahui sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri.

Baca Juga :  Amin Lasena Kembali Nahkodai PDIP Boltara, Dikukuhkan Langsung Lewat Keputusan Megawati

“Terkait informasi kami melepaskan TSK, hal itu tidak benar, karena kami hanya mengamankan satu TSK yang saat ini berada di Polres Boltar dan saat ini penahanannya diperpanjang 40 hari,” terang Kasat.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga mulai merambah kawasan pertambangan di Boltara.