Friderica Widyasari Dewi Resmi Pimpin OJK, DPR Umumkan Susunan Baru Dewan Komisioner

Friderica Widyasari Dewi, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut diambil setelah para calon menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.

Pengumuman hasil penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

“Untuk Ketua (OJK) Ibu Frederica Widyasari Dewi,” ungkap Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, Rabu (11/3/2026).

Selain menetapkan ketua baru, Komisi XI DPR juga menyepakati sejumlah nama yang akan mengisi posisi penting dalam jajaran Dewan Komisioner OJK. Untuk posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, DPR menunjuk Hernawan Bekti Sasongko.

Di sisi lain, Hasan Fawzi dipercaya menduduki jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca Juga :  Reformasi Polri Menghangat di Lingkar Istana, Pertemuan Tertutup di Rumah Prabowo Picu Isu Pergantian Kapolri

Komisi XI DPR juga menambah kekuatan dalam struktur kepemimpinan OJK dengan menetapkan dua pejabat lain. Dicky Kartikoyono ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Sementara itu, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto diberikan kepada Adi Budiarso.

Baca Juga :  Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji dan Umrah

Misbakhun menjelaskan bahwa penetapan para anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan melalui proses musyawarah mufakat di internal Komisi XI DPR. Dalam pengambilan keputusan, berbagai aspek menjadi pertimbangan, mulai dari kemampuan teknis hingga profesionalitas para kandidat.

“Musyawarah mufakat dengan penuh kekeluargaan, tapi penuh dengan pertimbangan-pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional,” pungkasnya.