Republish.id, NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang signifikan di wilayah Kota Pekanbaru, mengamankan total 10 tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.
Laporan cepat dari warga menjadi kunci utama dalam operasi ini, yang ditindaklanjuti secara sigap oleh pihak kepolisian.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengapresiasi partisipasi publik tersebut.
“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti.
Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Tim Opsnal Subdit 1, di bawah pimpinan Kasubdit I Kompol Yogir Pramagita, segera bergerak. Penyelidikan awal pada Selasa (2/12) menghasilkan penangkapan tiga tersangka pertama, MS, RU, dan ADA, di sebuah pondok kayu.
Di lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat 1 gram, sejumlah ponsel, dan satu sepeda motor.
Investigasi mendalam terus dilakukan.
Pada hari berikutnya, tim kembali ke lokasi dan menemukan 10 paket sabu seberat 4,19 gram yang sempat dibuang oleh MS ke area rawa-rawa.
Pengembangan kasus berlanjut setelah MS mengaku memperoleh barang haram dari ST. Pengejaran terhadap ST mengarah pada penangkapan dramatis pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus. ST ditangkap bersama dua rekannya yang sedang asyik berpesta sabu.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” papar Kombes Putu, merinci barang bukti yang menunjukkan skala operasi jaringan tersebut.
Penyisiran berlanjut ke rumah ST dan sebuah doorsmeer di sekitar lokasi, yang menghasilkan temuan tambahan berupa alat isap sabu, empat paket sabu, dan satu butir pil ekstasi. Rangkaian penangkapan ini turut mengamankan enam pelaku tambahan: FS, DB, A, M, ART, dan AS.
Kombes Putu menegaskan komitmen institusinya untuk memutus rantai peredaran hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar.
Kami akan terus mendalami jaringan ini karena yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” katanya.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Menariknya, dari 10 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya—RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS—direkomendasikan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN Provinsi.
Sementara itu, MS dan ST akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut karena peran mereka yang lebih sentral dalam jaringan tersebut.











Leave a Reply
View Comments