Republish.id, NASIONAL – Upaya mencari solusi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta memasuki babak baru. Nusron Wahid menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai jalan tengah untuk menjaga aset negara sekaligus melindungi masyarakat.
Gagasan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Ia menyoroti masih banyaknya tanah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov DKI yang telah lama ditempati masyarakat dan membutuhkan penyelesaian yang adil serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, skema HGB di atas HPL merupakan solusi kompromi. Status kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang mereka tempati.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Selain itu, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa penanganan kawasan Tanjung Priok dan Cilincing menunjukkan hasil positif berkat kolaborasi erat antara ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, perhatian akan difokuskan pada penyelesaian kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan storage Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menanggapi tawaran tersebut, Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan penuh. Ia menilai kebijakan ini realistis dan relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan pertanahan di ibu kota.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujar Pramono Anung.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah membenahi persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini ditempati warga. Pendekatan relokasi ke rumah susun dilakukan bagi masyarakat yang bersedia, sehingga lahan makam dapat dimanfaatkan lebih optimal.
“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono Anung.
Langkah ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik pertanahan di wilayah perkotaan yang padat, tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun aspek kemanusiaan.












Leave a Reply
View Comments