Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Bitung

Terduga pelaku saat tangkap Tim URC Satreskrim Polres Bitung

REPUBLISH.ID, ​BITUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung meringkus pria berinisial JA (22), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap di Dermaga Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (3/11/2026) pukul 08.30 Wita.

Baca Juga :  Izin Ship Scrapping Kewenangan Pemerintah Pusat, KSOP Bitung Sampaikan ini..

​Penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Pop putih berpelat DB 4845 MO di Kelurahan Bitung Timur 1, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga :  30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Bitung Rawat Api Perjuangan 

​”Pelaku mengincar motor korban yang terparkir, lalu membawanya kabur dengan merusak kunci stang dan mengutak-atik kabel ignition,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah.

Ahmad mengatakan, setelah mengumpulkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Minahasa Utara. Pihaknya kata dia, langsung bergerak menangkap pelaku.

Baca Juga :  Polres Bitung Amankan Tiga Kendaraan Diduga Milik Mafia BBM Solar

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ahmad.

​

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung