Yusril: Pemerintah Siapkan Revisi UU Pemilu, Sistem Politik Harus Lebih Terbuka

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. (ADITYA PRADANA PUTRA).

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar dalam sistem demokrasi Indonesia. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu segera digulirkan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Baca Juga :  Kabar Duka, Habib Hasan Assegaf Dikabarkan Meninggal Dunia

Yusril menegaskan, rencana revisi ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menekankan pentingnya reformasi politik. Menurutnya, sistem saat ini terlalu memberi ruang pada tokoh berduit dan selebritas, sehingga partisipasi rakyat biasa menjadi terbatas.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ucapnya.

Baca Juga :  Wartawan Babel Jadi Tersangka, Ahli Pers Dewan Pers Ungkap 7 Kesalahan Serius Aparat: “Ini Bisa Bungkam Demokrasi”

Selain itu, Yusril menyoroti lemahnya kualitas parlemen yang menurutnya dipengaruhi oleh sistem pemilu sekarang. Banyak tokoh kompeten gagal masuk Senayan karena kalah popularitas dengan artis atau selebritas.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan bahwa revisi UU Pemilu sudah menjadi prioritas utama DPR. Ia menekankan pembahasan seharusnya berada di Komisi II DPR, bukan di Badan Legislasi (Baleg).

Baca Juga :  Sirajudin Lasena Serahkan SK Plh Sekda dan Plt Kadispora Bolmut

“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Menurut Aria, posisi Komisi II DPR sebagai leading sector menjadikan lembaga itu paling tepat dalam mengawal perubahan aturan pemilu.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.