Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Bitung

Terduga pelaku saat tangkap Tim URC Satreskrim Polres Bitung

REPUBLISH.ID, ​BITUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung meringkus pria berinisial JA (22), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap di Dermaga Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (3/11/2026) pukul 08.30 Wita.

Baca Juga :  Terungkap! Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka Kematian Bocah NS, Fakta Kekerasan Sejak 2023

​Penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Pop putih berpelat DB 4845 MO di Kelurahan Bitung Timur 1, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga :  Terseret OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Ternyata Punya Utang Rp 1,5 Miliar

​”Pelaku mengincar motor korban yang terparkir, lalu membawanya kabur dengan merusak kunci stang dan mengutak-atik kabel ignition,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah.

Ahmad mengatakan, setelah mengumpulkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Minahasa Utara. Pihaknya kata dia, langsung bergerak menangkap pelaku.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayaan di Kompleks Eks Terminal Andalas Diamankan Polisi

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ahmad.

​

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung