Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997? Segera Ubah ke Elektronik, Ini Alasannya!

Foto Ilustrasi.

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan digitalisasi dokumen pertanahan. Pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961 hingga 1997 diminta segera melakukan pembaruan ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el).

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, Rabu (21/5/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan pada rentang tahun tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral, yang dapat memicu konflik pertanahan di masa mendatang.

“Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera di-update dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan,” kata Nusron.

Baca Juga :  Reformasi Polri Menghangat di Lingkar Istana, Pertemuan Tertutup di Rumah Prabowo Picu Isu Pergantian Kapolri

Sebagai informasi, peta kadastral atau kadaster adalah jenis peta berskala antara 1:100 hingga 1:5.000, yang digunakan untuk menunjukkan batas serta luas bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Cara Mengubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertipikat-el

Baca Juga :  Shin Tae-yong Ubah Formasi Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Jadi Pahlawan dengan Dwigol

Masyarakat dapat melakukan perubahan sertifikat fisik menjadi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Mengutip catatan detikProperti, proses ini membutuhkan akun di aplikasi tersebut, yang dapat dibuat dengan bantuan Kantor Pertanahan setempat.

Berikut langkah-langkahnya:

• Datang ke Kantor Pertanahan di lokasi bidang tanah.

• Siapkan dokumen:

• Sertifikat tanah asli/analog lama

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

• Surat kuasa (jika dikuasakan)

• Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa (jika dikuasakan)

Baca Juga :  Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029

• Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas (untuk badan hukum)

Pemohon wajib membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) penggantian blanko. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya yang dikenakan sebesar Rp 50.000 per sertifikat.

Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el, pemegang hak dapat memindai QR Code yang tercantum pada sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat fisik lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.