Tersangka Baru Kasus MBG Terungkap, Kejagung Soroti Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing jadi tersangka di kasus tata kelola MBG (Foto: Kurniawan/detikcom)

Republish.id, NASIONAL – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dari unsur swasta, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  BMKG Akan Lakukan Penelitian Gempa Megathrust di Gorontalo

Menurut Syarief, GHS diduga mendapat peran khusus dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia disebut diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari mitra SPPG.

Dalam proses tersebut, GHS diduga memperoleh akses terhadap titik-titik dapur SPPG yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  FOTO : Pesona Memukau Marcello Tahitoe Diatas Panggung

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan kemudahan akses yang diberikan kepada GHS dalam proses administrasi terkait SPPG.

“Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” lanjut Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Baca Juga :  Fadel Muhammad Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut.(*)

Redaksi Republish.id